Pancurbatu, MPOL - - Pihak Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lubuk Pakam di Pancur Batu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Universitas Islam Negeri (UIN) Tuntungan untuk anggaran 2020 lalu. Untuk proses lanjut, ketiga tersangka pun langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Selasa (16/07) sore.
Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah anggota nya kepada wartawan mengatakan, setelah melalui sejumlah pemeriksaan, pihak Cabjari Pancur Batu akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi rehabilitasi pagar kampus UIN.
"Saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu," ungkap Yus Iman.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penghitungan atau audit terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya lagi, akan ada tersangka lain atau tersangka baru selain ketiga tersangka yang sudah di tetapkan. "Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga tersangka yang sudah kita tetapkan. Dan untuk hal itu sudah kita lakukan panggilan, " sebut nya.
Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan. Itu masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang peran nya sebagai konsultan perencanaan.
Untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Usai memaparkan perkara tersebut, Kacabjari Pancur Batu juga mengatakan, kalau penetapan ketiga tersangka ini merupakan hadiah menjelang HUT Bakti Adyaksa ke-64. (TG) -