Jakarta, MPOL - Pekerja rumah berhak mendapat perlindungan dan dukungan agar semua orang yang berada dalam ekosistem kerja bisa merasa aman dan nyaman, demikian Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani mengatakan dalam Forum Legislasi "
UU PPRT Jadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga" bersama anggota DPR RI Maman Imanul Haq, Selasa (3/9) di DPR RI Jakarta.Menurut Andi Yentriyani saat ini kira-kira ada berapa sih pekerja rumah tangga di Indonesia katanya 5 jutaan ya tapi bayangkan orang menengah atasnya Indonesia itu 189 juta orang tahun 2012 jika sepertiga orang menengah ke atasnya Indonesia punya sepertiga aja satu orang PRT nggak usah bilang ada rumah yang mungkin punya 5 pembantu rumah tangga (PRT), 10 PRT, satu orang satu aja sepertiganya dari orang menengah itu punya RT artinya ada 60 jutaan pekerja rumah tangga yang diakui langsung sipekerja rumah tangga ini karena direkrut secara profesional dari agen-agennya ataupun yang diminta untuk membantu jadi tinggal bersama di dalam keluarga itu ataupun direkrut oleh pekerja yang memang sudah ada di rumah itu.Pada 5 tahun terakhir ini mencapai lebih 2000 kasus macam-macam mungkin yang sangat populer itu kalau dia viral bentuknya udah yang hebat misalnya kalau kita ingat ada pekerja rumah tangga di daerah seputaran Jakarta ini melompat keluar dari rumah majikannya dengan kondisi yang juga tidak baik dan akhirnya mengalami luka yang cukup berat, ataupun ada juga kasus di mana berakibat dengan sangat fatal meninggal dunia atau mengalami kekerasan seksual.Banyak juga dilaporkan adalah gaji yang tidak dibayarkan meskipun juga ada setelah kita pelajari biasanya yang menghadapi situasi-situasi buruk ini juga termasuk jam kerja yang panjang sekali karena kan biasanya diharapkan ya udah beres-beres rumah dulu sebelum majikannya bangun gitu dan kalaupun nanti majikannya pulangnya jam 12.00 jam 01.00 ya diharapkan bisa bangun untuk membantu lagi gitu jadi waktu mereka bekerja lebih panjang.Dan di Indonesia itu sebetulnya jarang sekali ada spesifikasi apa ya spesialisasi kalau tonton lihat pekerja migrand Indonesia yang berangkat untuk menjadi pekerja rumah tangga undang-undang perlindungan pekerja migran itu bahkan menuntut ada spesialisasi kerja kalau kamu datangin untuk masak kamu enggak boleh meminta dia untuk juga dijaga orang tua di rumah atau bayi di rumah karena itu urusannya baby sitter tuh atau car driver yang lain kalau kita kan pocok-pocok ya kalau bahasa daerah itu.Teman-teman dari jaringan pekerja rumah tangga itu berharap bahwa nanti kita sepakati bareng saja dengan pemberi kerja kira-kira cakupan kerja kami itu apa aja sih ini kan diserahkan kembali ya masing-masing orang semampu-mampunya bernegosiasi diskusi tentang oh gaji harus UMR ini juga udah enggak ada lagi berdasarkan kesepakatan aja eh bukan hanya yang menengah atas yang tadi saya hitung 60 jutaan orang banyak saudara-saudara kita yang kerjanya di pabrik yang juga pakai UMR ternyata membutuhkan dukungan Pak RT agar mereka bisa bekerja sambil mungkin juga menemani anaknya dan lain-lain.Jadi menetapkan dengan UMR itu tampaknya sulit sekali, jauh-jauh hari sekarang udah sampai tahapannya adalah ya udah berdasarkan kemampuan selayaknya yang mampu ya dan dianggap pantas oleh si pihak penerima kerjanya hal lain juga yang patut diperhatikan kasus-kasus di mana majikan merasa dirugikan oleh Pak RT juga muncul ya di permukaan kan kita lihat ada kasus di mana prt-nya ternyata mukulin anak yang dititipkan padanya gitu misalnya atau ternyata melakukan banyak hal yang tidak sebetulnya diinginkan di dalam rumah di mana dia diminta untuk merawatnya.Jadi RUU ini juga memberikan kesempatan bagi para majikan untuk mendapatkan perlindungan haknya sebagai majikan apa sih ekspektasi karya bakti kerja dari pihak pekerja rumah tangga yang ia bayar itu berdasarkan kesepakatan-kesepakatan itu dan seperti saya bilang tadi sekarang sudah berbeda kalau dulu lebih banyak orang yang mungkin tinggal di rumah karena ikatan sekeluargaan budaya dan lain-lain, tutur Andi Yentriyani.Sedangkan Maman Imanul Haq mengatakan RUU harus diperjuangakan bagi PRT, saat ini bekerja tanpa konrak kerja, dan ada yg mendapat kekerasan fisik dari majikan, ini Pekerjaan Rumah besar, dan presiden sudah mengeluarkan surat presden tinggal DPR RI RUU ini mampu UU menjadi jaminan sosial Ketenaga kerjaan, hal ini terkait setidaknya pekerja rumah tangga mendapat jaminan pekerja, tegasnya.***