Taput, MPOL -
Rekomendasi Surat Ijin Praktek
Bidan (SIPB) yang dikeluarkan Ikatan
Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tapanuli Utara dibanderol Rp. 500 ribu. Hal ini membuat para bidan mengeluh dan bahkan tidak sanggup untuk membayarnya.Dugaan kutipan untuk mengeluarkan rekomendasi SIPB terkuak dari oknum bidan (tidak bersedia namanya disebut) yang harus mengeluarkan uang 500.000." Kemarin saya ingin mengurus surat ijin praktek bidan ke Dinas Perijinan , namun ada syarat yakni harus ada surat rekomendasi dari Ketua IBI. Pada saat saya ingin mengurus Ibu Bertha selaku ketua IBI meminta harus dibayar Rp 500.000," katanya Kamis, (24/1/2024).Oknum
Bidan tersebut telah membujuk Ketua IBI agar mengeluarkan dulu surat rekomendasi namun tidak diberikan." Saya saat ini tidak punya uang, maklumlah saya masih bertugas sebagai non ASN, mana mampu saya. Ibu itu tetap tidak mengerti dan tidak mengeluarkan surat rekomendasi," cetusnya. Oknum bidan tersebut juga mengungkapkan hal serupa juga dialami tenaga bidan yang lain yang ingin bergabung di organisasi IBI." Mungkin saja mereka punya uang untuk bayar, berbeda dengan saya, ataupun mereka takut buka mulut," keluhnya. Terpisah, Ketua IBI Bertha Tambunan yang dihubungi via telpon
marah-
marah.**