Medan, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner
OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan
Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (
BPRS Gebu Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan izin usaha
BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan
OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 6 Mei 2024,
OJK telah menetapkan
BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan
BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025,
OJK menetapkan
BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan
OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus
BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT
BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi
BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada
OJK untuk mencabut izin usaha
BPRS Gebu Prima.
Menindaklanjuti permintaan
LPS tersebut,
OJK berdasarkan Pasal 19 P
OJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha
BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini,
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah
BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin
LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***