KPPU Kumpulkan Pelaku Usaha Hingga Satgas Pangan Telusuri Kenaikan Harga Beras

Hendro - Kamis, 29 Februari 2024 17:11 WIB
Medan, MPOL - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Pusat, Jakarta, Rabu (28/2/2024) imbas tren kenaikan harga beras khususnya dalam 6 bulan terakhir.

KPPU pun memanggil berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah dan pelaku usaha hingga Satgas Pangan guna mendalami fenomena volatilitas harga pangan, khususnya beras, serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditi itu di pasar retail.

Siaran pers dilansir Kamis (29/2/2024) melalui Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyebutkan, hadir sebagai pimpinan rapat di FGD itu, anggota KPPU Hilman Pujana dan M. Noor Rofieq, serta Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto.

Kegiatan itu juga dihadiri Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satuan Tugas Pangan Polri, asosiasi, dan berbagai pelaku usaha besar di komoditas tersebut.

Beberapa poin penting yang diperoleh dalam diskusi antara lain; adanya hambatan di hulu (panen gabah), dimana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras. Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktifitas lahan yang relatif rendah.

Dari sisi penggilingan padi, terdapat informasi mengenai makin banyaknya usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, apabila dibandingkan dengan usaha penggilingan besar.

Adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, dimana sejak akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).

Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke distributor.

Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) memaparkan bahwa penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini kemudian berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.

Efektifitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras, dimana berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi serta temuan dalam diskusi tersebut diatas, KPPU akan melakukan pendalaman lebih lanjut terutama untuk identifikasi potensi praktik persaingan usaha tidak sehat mengacu kepada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum. (Dro/Rel).

Editor
: Baringin MH Pulungan

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Grobogan Oleh Indocement

Ekonomi

KPPU Dan Pemkab Batu Bara Gelar Sosialisasi Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Ekonomi

Ketua KPPU: Ritel Niaga Liquid Natural Gas (LNG) Tidak Boleh Dimonopoli

Ekonomi

Fakultas Hukum, USU, KPPU dan UNSW Sidney, Australia Gelar FGD Pendekatan Hukum Persaingan di Sektor Ekonomi Digital

Ekonomi

KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Oleh PT Tamaris Hidro

Ekonomi

Penuhi Janji, Anggota Kppu Lakukan Terobosan Di Sektor -Sektor Utama