Pemberi Kerja Dapat Menghitung PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya

Jalaluddin Lase - Sabtu, 13 Januari 2024 07:58 WIB
Pemberi Kerja Dapat Menghitung PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta, MPOL - Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

"Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh" ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak,melalui siaran pers yang diterima Medan Pos,Sabtu (13/1/2024).

Dwi Astuti mengatakan, Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:Penerima PenghasilanKetentuan berdasarkan PMK-168/2023Pegawai tetapTarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.DewanPengawas/KomisarisMenggunakan tarif efektif bulanan Pegawai tidak tetap. Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterimabulanan Bukan pegawai, peserta kegiatan,peserta program pensiun, danMenggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh mantan pegawaiPejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya. Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.

Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

KategoriStatus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Nilai PTKPKategori ATidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1).Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp54.000.000 Rp58.500.000 Rp58.500.000 Kategori BTidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp63.000.000 Rp67.500.000 Rp63.000.000 Rp67.500.000 Kategori CKawin dengan tiga tanggungan (K/3)Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126, katanya.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.***

Editor
: Jalaluddin Lase

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

DJP Sumut I Dampingi Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang Teken PKS Optimalisasi Pajak

Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan

Ekonomi

DJP Sumut I Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak

Ekonomi

DJP Terbitkan Peraturan Cara Pengembalian Pajak Jika PPN Sebesar 12% Telanjur Dipungut

Ekonomi

Masuk Tahap Praimplementasi,Wajib Pajak Dapat Log In ke Coretax DJP

Ekonomi

Kelima kalinya, Hendrik Sitompul Pembayar Pajak Terbesar di Kanwil DJP Jakarta Timur