Medan, MPOL - Pada
Juli 2024 terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) Provinsi Sumatera Utara sebesar 2,06 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,87. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
Sumut, Asim Saputra, SST, M.Ec.Dev, kepada para wartawan di kantor BPS
Sumut Jalan Asrama Medan, Kamis, (1/8/2024).Asim menjelaskan,
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks sebagian besar kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,63 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,44 persen.Selanjutnya, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,46 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,75 persen, kelompok kesehatan sebesar 1,47 persen, kelompok transportasi sebesar 0,43 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,87 persen.Berikutnya kata Asim Saputra, kelompok pendidikan sebesar 1,64 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,24 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,91 persen. Sementara kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan deflasi sebesar 0,08 persen.Asim juga menjelaskan,
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Padangsidimpuan sebesar 2,80 persen dengan IHK sebesar 107,08 dan terendah terjadi di Kabupaten Labuhanbatu sebesar 1,22 persen dengan IHK sebesar 108,36.Untuk Tingkat deflasi month-to-month (m-to-m) sebesar 0,82 persen dan tingkat inflasiyear-to-date (y-to-d) sebesar 0,81 persen,jelas Asim.**