Medan, MPOL - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengadakan kegiatan edukasi Coretax sebagai persiapan penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru. Program ini berlangsung sejak 26 Agustus hingga 17 September 2024, dan diselenggarakan setiap hari Senin sampai dengan Kamis. Edukasi ini bertujuan memberikan pengenalan awal kepada wajib pajak mengenai aplikasi sistem informasi Coretax yang segera diimplementasikan oleh DJP.Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Coretax sebagai bagian dari upaya otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan. "Coretax adalah sistem administrasi di Direktorat Jenderal Pajak yang menawarkan layanan berbasis otomatisasi dan digitalisasi, serta mengintegrasikan berbagai fitur layanan yang sebelumnya terpisah," ujar Arridel.Selama kegiatan ini, sebanyak 250 wajib pajak akan mengikuti edukasi secara bertahap, dengan alokasi 20 peserta per hari. Materi yang disampaikan meliputi penjelasan tentang fitur-fitur Coretax dan panduan penggunaannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.Salah satu peserta kegiatan memberikan testimoni positif. "Saya berharap aplikasi Coretax akan lebih mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak secara online," katanya.Diharapkan, edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang baru serta mendukung penerapan Coretax yang akan berlaku di seluruh Indonesia.Secara paralel, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil
DJP Sumut I juga mengadakan kegiatan serupa. Tujuh KPP Pratama ditargetkan untuk mengedukasi masing-masing 200 wajib pajak, sementara dua KPP Madya masing-masing 250 wajib pajak. Total, sebanyak 2.150 wajib pajak di lingkungan Kanwil
DJP Sumut I mengikuti edukasi ini.Dengan penerapan Coretax, DJP terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi teknologi digital yang memberi kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak.**