Jakarta, MPOL -Dr (C) Drs Hendrik H Sitompul MM selaku pemilik PT Cahaya Andhika Tamara, untuk kelimakalinya menerima penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur. Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hendrik Sitompul, tercatat sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Jakarta Matraman.Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Jamhari, serta turut dihadiri Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Putu Andika dan Direktur PT Cahaya Andhika Tamara Maria Sitompul. Pada acara "Opera Van Oostelijk Batavia" dalam rangka Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Timur, bertempat di Sasono Langen Budoyo Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).Kegiatan ini untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Administrasi Jakarta Timur bersama DJP Jakarta Timur dalam mengoptimalkan pendapatan pajak di Jakarta Timur dari wajib Pajak.Dalam kesempatan itu, Hendrik Sitompul menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil DJP Jakarta Timur atas pengharaagn tersebut. "Ini merupakan penghargaan yang kelima kalinya diberikan ke perusahaan PT Cahaya Andhika Tamara. Saya selaku founder, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur. Penghargaan ini merupakan simbol humanis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam mempererat hubungan dengan para wajib pajak di Jakarta Timur," kata Hendrik. Demikian keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (25/10/2024).Menurut Hendrik, ketaatan membayar pajak merupakan salah satu upaya bela Negara. "Dengan membayar pajak, tentu kita turut membantu pemerintah dalam membiayai berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kedaulatan Negara," ujarnya.Diketahui, PT Cahaya Andika Pratama sejak tahun 2010 telah mendapatkan penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, dan kali ini merupakan penghargaan untuk kelima kalinya. "Perusahaan saya bergerak di bidang Migas. Wilayah operasi perusahaan tidak hanya di Jakarta tetapi juga di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTB dan Papua, dengan jumlah karyawan mencapai 3 ribu orang ," ungkap Hendrik.Menurut Hendrik, dirinya tetap diingatkan Istri untuk tidak lalai dalam membayar pajak perusahaan. "Buktinya, kami kemudian mendapat penghargaan lagi seperti sebelumnya pada tahun 2018 dan tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023 dan hari ini tahun 2024," ungkapnya.Hendrik juga memberikan masukan agar tidak ada sekat antara wajib pajak dan pegawai atau petugas pajak. Menurutnya, ini akan membuat jarak yang mengakibatkan ada wajib pajak yang enggan atau malas untuk melaporkan pajaknya. ***