Peduli Keselamatan, Honda Bagikan Cara Penggunaan Lampu Hazard yang Tepat

Rifki Warisan - Selasa, 19 November 2024 19:12 WIB
Istimewa
Lampu hazard pada jajaran produknya dengan tujuan untuk melindungi keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
Medan, MPOL -Sebagai hal berharga yang harus dilindungi saat sedang berkendara, keselamatan harus mendapat perhatian penting para pengendara saat gaspol di jalan raya.

Sangat penting bagi mereka untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait fungsi cara penggunaan sejumlah komponen penting yang mendukung keselamatan berkendara, salah satunya lampu darurat atau biasa dikenal dengan lampu hazard.

Lampu hazard sendiri adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah ditekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan

Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT Indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara, dengan semangat Satu Hati mengungkapkan, bahwa saat ini sejumlah pabrikan roda dua, terutama Honda menerapkan penggunaan fitur lampu hazard pada jajaran produknya dengan tujuan untuk melindungi keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.

Menurut Instruktur terlatih Honda ini, perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Untuk memperkaya wawasan para pecinta motor Honda, maka berikut informasi seputar tentang bagaimana cara menggunakan lampu hazard yang aman dan tidak melanggar undang-undang.

Pertama, kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok). Cara kedua, sebagai sarana memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang berada di posisi belakang, bahwa pada posisi depan ada gangguan, seperti halnya kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang dan berbagai kondisi buruk lainnya.

Penggunaan yang ketiga, yaitu jika terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor sehingga mengharuskan kendaraa segera menepi. Cara menggunakan lampu hazard keempat, jika kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.

Sofiyan Hazri menambahkan, bahwa Honda tentunya sangat mengharapkan informasi tentang penggunaan lampu hazard yang diberikan tersebut dapat bermanfaat bagi pengendara untuk #cari_aman dan menjadikan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya sebagai prioritas saat naik berkendara di jalan. **


Tag:

Berita Terkait