Jakarta, MPOL - Coretax DJP memasuki tahap praimplementasi pada tanggal 16 Desember hingga 31 Desember 2024.
Wajib Pajak dapat mulai log in ke sistem Coretax DJP efektif mulai hari Selasa (24/12/2024). Tahap ini bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025. "Harapannya adalah, saat implementasi nanti
Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini,
Wajib Pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/. Untuk melakukan log in ke Coretax DJP,
Wajib Pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol "Log in". Bagi
Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi, dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasicoretax-djp. Terkait pelaksanaan praimplementasi ini, kami mengimbau agar
Wajib Pajak berhati-hati terhadap prosedur yang dijalani. Pastikan bahwa respon yang diterima melalui email atau SMS berasal dari DJP.