DJP Terbitkan Peraturan Cara Pengembalian Pajak Jika PPN Sebesar 12% Telanjur Dipungut

Jalaluddin Lase - Senin, 06 Januari 2025 12:42 WIB
DJP Terbitkan Peraturan Cara Pengembalian Pajak Jika PPN Sebesar 12% Telanjur Dipungut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti.(ist)