Medan, MPOL - Setelah Lima kali ditunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rizky Darmawan menuntut mati Hendrik Kosumo, yang memproduksi ekstasi dalam jumlah besar di rumahnya di Jalan Kapten Jumhana Medan, Selasa( 24/3/20225)
Selain itu, Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) orang suruhan Hendrik juga dituntut mati
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Debby Kent (36), Arpen Tua Purba (29) dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) dituntut masing-masing hukuman seumur hidup
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Rizky Darmawan dari Kejaksaan Negeri dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati
Jaksa Rizky dalam nota tuntutannya menegaskan tidak alasan pemaaf bagi para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba
Menurut Jaksa , perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 dan 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Atas tuntutan Jaksa tersebut, para terdakwa melalui OenDihat Hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu(25/3/2025)
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung )