Medan, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan
Azlansyah Hasibuan, Anggota KPU Medan dan Rekannya
Fahmy Wahyudi Harahap terlibat pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (5/1/2024) Kedua tersangka ditahan, setelah menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Sumut melalui Kejaksaan Tinggi Sumut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan,
Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma Siagian membenarkan penahanan kedua tersangka itu"Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan," kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.Diketahui,
Azlansyah Hasibuan (32) dan
Fahmy Wahyudi Harahap (29) terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon Legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.Dalam kasus itu,
Azlansyah Hasibuan diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara Fahmy Wahyudi berperan sebagaimana perantara pemerasan.(pung)