Medan, MPOL -Frandhy (37), warga Jalan Suka Tani, Kecamatan Medan, Johor, melaporkan rekan bisnisnya berinisial HAM (55), warga Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan penipuan berupa iming-iming agar mendapat proyek dari terlapor.
Laporan ke
Polda Sumut sesuai dengan Surat Penerimaan laporan Nomor: STTLP/B448/III/2025/SPKT/
Polda Sumut tanggal 26 Maret 2025, perihal dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 yang terjadi di Jalan Suka Tani, Kecamatan Medan, Johor.
Dimana pada bulan Desember 2022 lalu, Frandhy dikabarkan dijanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang untuk biaya transportasi ke Batam sebesar Rp 33 juta. Namun setelah wartawan tersebut berangkat ke Batam, ternyata pekerjaan yang dijanjikan HAM tidak ada. Selanjutnya pada bulan Juli 2024, terlapor meminta uang sebesar Rp 25 juta untuk membantu terlapor menjalankan usahanya dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya.
Pada bulan Agustus 2024, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta atas usaha yang telah dilakukan terlapor saat itu dan terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut setelah satu minggu dengan cara mengiming-imingi terlapor dengan mengatakan akan mengembalikan uang yang telah digunakan terlapor selama itu dan akan memberikan hadiah kepada terlapor.
Setelah satu minggu terlapor tidak mengembalikan uang milik pelapor dan pada tanggal 26 November 2024 terlapor mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Pelapor kembali menagih uang kepada terlapor, namun sejauh ini terlapor tidak beritikad baik, kata Frandhy.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 208 juta, sehingga Frandhy melaporkan kejadian tersebut ke
Polda Sumut agar dapat diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan diterima KA SPKT
Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana, SH, MH.