Labuhan Deli, MPOL -Nina Wati warga Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terdakwa penipuan casis (calon siswa) taruna/bintara Polri hingga terdakwa disebutkan berhasil meraup keuntungan milyaran rupiah, kembali disidangkan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Pardede SH ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4) membenarkan jadwal sidang Nina Wati di Labuhan Deli.
"Tadi sudah sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, untuk minggu depan agenda tuntutan". Ucap JPU Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli tersebut.
Nina Wati Mendapat Penangguhan Penahanan
Informasi lain yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, saat ini terdakwa Nina Wati mendapatkan penangguhan penahanan atas penetapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, David SH majelis Hakim yang menangani perkara Nina Wati, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis sore (10/4) pukul 16:59 WIB lalu, tidak memberikan jawaban.**