Medan, MPOL:Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memusnahkan barang bukti
narkoba senilai Rp.37,68 milyar, Senin (12/2).Dari harga
narkoba tersebut, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 155.593 jiwa manusia dari bahaya barang laknat tersebut.Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan,
narkoba tersebut disita dari 13 orang tersangka."Para tersangka itu merupakan jaringan lokal. Jaringan sabu-sabu akan dikirim ke Kendari melalui Bandara KNIA, Ganja akan diedarkan di Medan dan Deli Serdan demikian juga ekstasi akan diedarkan Medan dan sekitarnya," ujar Kombes Yemi Mandagi didampingi Wadirnarkoba AKBP Pamudin, Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Sonny Siregar dan perwakilan Kejatisu.Adapun barang bukti
narkoba yang dimusnahkan, sebut Yemi yakni, sabu-sabu 33,55 kg, ekstasi 14.585 butir dan ganja kering 1,69 kg."Dari banyaknya barang bukti
narkoba yang disita, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 155.593 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang, 1 gr ganja untuk 4 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang," jelasnya.Mantan Kapolresta Deli Serdang itu menambahkan, pengungkapan jaringan
narkoba itu terhitung selama 33 hari (28 Desember 2023 hingga 29 Januari 2024), dengan 13 tersangka dari 11 kasus.Adapun modus operandi yang dilakukan, ujar Kombes Yemi Mandagi, memasukkan
narkoba dalam ransel lalu disimpan dirumah sebelum diedarkan dan ada sabu-sabu yang dililitkan ke tubuh untuk mengelabui petugas lewat Bandara KNIA tujuan Kendari Sulawesi Selatan.***