Medan,MPOL: NW, seorang tim sukses Paslon Presiden -Wapres no 02 Prabowo-Gibran, yang dilaporkan Afnir alias Mener ke Polda Sumut membantah keras kalau dirinya dituduh melakukan penipuan.
"Saya bantah itu. Saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana tuduhan dia (Afnir alias Mener). Justru saya yang ditipu dia Rp.2,8 milyar," tegas NW saat diminta tanggapannya soal laporan tersebut, Minggu (18/2).
Wanita yang dikenal dermawan itu mengatakan telah melaporkan Afnir ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi No:LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Januari 2024 .
"Semua ada bukti sama saya dan saksi-saksi juga ada. Dia sudah saya laporkan ke Polrestabes Medan namun sampai sekarang Afnir alias Mener belum ditetapkan sebagai tersangka," kata wanita yang tinggal di Percut Sei Tuan itu.
Pengusaha yang dikenal sangat dekat dengan masyarakat itu mengatakan, Afnir datang menemui dirinya menawarkan untuk berinvestasi ke kilang padi miliknya dengan iming iming akan dibagi hasil dari keuntungan.
"Berhubung saya perlu beras untuk membantu warga apalagi saya selaku tim sukses sehingga tawaran dia saya penuhi. Dia minta uang Rp.1,3 milyar saya serahkan kepada Afnir," aku wanita bertubuh tambun itu.
Bahkan, aku NW selain uang Rp.1,3 milyar, Afnir juga meminjam Rp 500 juta. Bukti kwitansi dan saksi-saksi juga ada. Akan tetapi, bagi hasil dari kilang padi tidak diberikan, sehingga NW melaporkan dia ke Polrestabes Medan.
"Saya ini tidak kekurangan uang. Justru saya banyak membantu masyarakat. Boleh adek tanya sama warga Percut Ini. Tidak hanya warga Percut saya juga banyak memberikan bantuan kepada yang lain," tegasnya.
"Kalau saya dituduh dia menipu 500 juta, sangat kecil buat saya. Ratusan milyar saya sudah habiskan untuk membantu masyarakat," ujarnya lagi.Pun demikian, kata wanita yang dikenal sangat dekat dengan para pejabat itu, walau dijolimi, sebagai warga negara yang taat hukum saya akan penuhi panggilan Poldasu.
Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh Afnir, NW menegaskan kalau uang itu merupakan cicilan bayar pinjamannya.
"Kalau dia bilang bukti transfer itu sebagai barang bukti, jelas merupakan pembohongan. Uang yang ditransfer itu adalah cicilan pembayaran dari pinjamannya. Saya seperti pengemis dibuat dia, cicil 20 juta, 30 juta," katanya dengan nada geram.
Pengusaha yang rutin membantu anak yatim piatu dan kaum duafa itu yakin penyidik Poldasu sangat profesional dalam menangani laporan pengaduan Afnir alias Mener.
"Saya yakin polisi profesional. Tuhan maha adil, dia pasti tunjukkan kebenaran," pungkas pengusaha yang sangat dikenal dikawasan Kecamatan Percut Sei Tuan dan Medan tersebut.
Syaifullah SH, kuasa hukum NW menambahkan, Afnir meminjamkan uang dari kliennya itu dengan di saksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Jumat (8/9/2023) dengan sebuah bukti kwitansi yang ditandatangani oleh AF sendiri.
" AF memberikan iming iming kepada klien saya bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien saya untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 Milyar," ucap Syaifullah, S.H.
Bukan hanya sampai disitu, sambung Syaifullah, AF kembali melakukan aksi penipuannya kepada klien kami pada Senin (18/9/2023) dengan kembali meminjam dana sebesar Rp 800.000.000, dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF.
Penasehat Hukum dari pengusaha asal Percut Seituan tersebutpun juga menyampaikan bahwa kliennya kembali diminta pinjaman dana dengan alasan investasi oleh AF pada Rabu ( 4/10/2023) sebesar Rp 130.000.000.
" Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang dari saudara AF, ia hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan," ujar Syaifullah, menduga AF sengaja membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus dugaan Investasi bodong ataupun penipuan yang ia lakukan tertutupi dengan menggiring opini ke berbagai media online bahwasanya dirinya menjadi korban.
Sebelumnya, Afnir alias Mener melaporka NW ke Poldasu pada Kamis 8 Februari 2024 dalam sangkaan penipuan.
Didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH, Afnir mengaku ketipu Rp 1,3 milyar untuk pengurusan anaknya masuk polisi. ***