Pancurbatu, MPOL -
Kalapas Pancur Batu Haposan Silalahi mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum lainnya yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) di halaman Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pancur Batu, Kamis (07/03).Hadir juga stakeholder kecamatan Pancur Batu, pihak Pengadilan Negeri Pancur Batu, Kepolisian Sektor Pancur Batu, Koramil 14/PB, BNN, dan Pemerintah Daerah Kecamatan Pancur Batu .Dalam sambutannya, Kacab Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa S.H, M.H menyampaikan, kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai esekutor untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari penyidik Kepolisian Sektor Pancur Batu dan Bea Cukai. "Saya menyampaikan kepada seluruh jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti harus dilakukan setiap 3 bulan sekali" ujar Yus Iman.Pada kesempatan itu, Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi juga diberikan kesempatan untuk melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan cara memblender, menggrenda senjata tajam, dan membakar barang bukti yang ada. (TG)