Medan, MPOL -Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menahan
Ardiansyah Daulay, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik (RSUHAM) disangka
korupsi Rp 8 miliar" Tersangka AD ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak Rabu (27/3/2924) sampai tanggal 15 April 2024 karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti melarikan diri," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma dan
Kasi Pidsus Ali Rizza kepada awak media, Rabu (27/3/2024)Muttaqin mengatakan tersangka AD merupakan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Adam Malik tahun anggaran 2018.Disebutkan Kajari, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara."Tersangka juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada pada BKU tahun 2018 pada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," kata orang pertama di Kejari MedanAtas perbuatan tersangka, lanjut Muttaqin, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.8.059.455.203 sesuai diaudit Badan Pemeriksan Keuangan ( BPK) Republik Indonesia sesuai dengan surat BPK no 6 tanggal 16 Februari 2024."Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya. Kajari Medan menegaskan perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainMenurut Informasi, tersangka AD yang mengenakan kemeja putih ditahan setelah diperiksa beberapa jam di ruang
Pidsus Kejari Medan.Kemudian tersangka keluar ruangan mengenakan kemeja oranye dan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan. ( Pung)