Kasus PPPK Kab. Langkat, Polda Sumut Tetapkan 2 Orang Tersangka

Josmarlin Tambunan - Rabu, 27 Maret 2024 20:09 WIB
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.
Medan, MPOL: Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam kasus seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi membenarkan ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada seleksi penerimaaan PPPK Kabupaten Langkat.

"Betul, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kombes Hadi, Rabu (27/3).

"Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," pungkasnya.

Namun, Kabid Humas belum bersedia menyebut identitas kedua tersangka dan jabatanya dalam seleksi penerimaan PPPK Kab Langkat tersebut.

"Besok ya," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kab Langkat Dr.H.Saiful Abdi, SH.SE.M.Pd.Selain Kepala Dinas Pendidikan, penyidik Tipikor juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari S.STP.MAP.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan pengaduan peserta PPPK Kab Langkat yang mana seleksi penerimaan PPPK Kab Langkat Tahun 2023/2024 terjadi pengutipan uang.

Hal itu dikatakan AKP Riswanto saat menerima pendemo dari PPPK Kab Langkat di Mapoldasu, Rabu (13/3) siang.

"Penyidik Tipikor sudah memeriksa belasan saksi. Tentu itu dilakukan sebagai upaya mencari siapa yang jadi tersangka dalam kasus itu," tegasnya.

Menyusul terjadinya dugaan pengutipan uang dalam seleksi penerimaan PPPK di Kab Langkat, ratusan para peserta PPPK yang tidak lulus seleksi bolak-balik melakukan demo di Polda Sumut.

Dalam setiap aksi di Mapoldasu dan di Pemkab Langkat, aksi mereka didampingi kuasa hukum Muh Yusril Mahendra Butar-butar, advokasi sipil dan politik LBH Medan, dan menjadi orator dalam aksi itu.

Irwansyah salah seorang guru yang ikut demo mengatakan, sedikitnya 300 guru yang mendapat intimidasi dan pengancaman dari oknum-oknum kepala sekolah yang diduga suruhan dari Dinas Pendidikan.

Irwansyah mengatakan, banyak diantara peserta PPPK yang dinyatakan lulus tidak pernah masuk ke sekolah.

Mereka mencontohkan Diky Zulhamdi tidak pernah masuk kesekolah. Dia sekarang masuk setelah dinyatakan lulus. "Kami ada bukti absen dari dinas PUPR Pak," katanya.

"Syafrizal Dwipayana, tugas di Dinas Pendidikan Kab Langkat tapi di Dapodik mengajar di sekolah dasar Bulu Kempar Bahorok. Orang yang tidak pernah masuk diberikan nilai 9," jelasnya.

"Kami meminta kepada bapak polisi tolong tetapkan tersangka pak. Kalau tidak ada tersangka maka kejahatan-kejahatan akan terus berjalan di Kab Langkat," teriak para pendemo.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Zahir Ditangkap, Pendukung akan 'Bergerak' ke Polda Sumut

Hukum

Polda Sumut PON XXI Hi Tech..! Pengamanan Setiap Venue Didukung CCTV Bertekhnologi Tinggi

Hukum

Hendak Diedarkan di Medan, Polda Sumut Tangkap Mahasiswa Pemilik 4 Kg Sabu

Hukum

Pimpin Anjangsana Ibu Wakapolda : Kami tetap dan terus perduli !

Hukum

Polda Sumut Periksa Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu

Hukum

Poldasu Tangani Kasus Penggelapan Uang Milyaran Rupiah