Pancurbatu, MPOL - Kasus penganiayaan yang sempat direkam melalui kamera handphone milik warga di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, belum jelas perkembangan penyidikannya. Padahal, kasus itu hampir 2 tahun bergulir ditangani Polsek Pancurbatu.
Korban Notrianta Sebayang sudah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya secara brutal dengan bukti laporan LP/ B/ 377/ XII/ 2022/ Polsek Pancurbatu/ Polrestabes Medan, tanggal 19 November 2022.
Menurut informasi yang dihimpun Medan Pos, polisi telah mengetahui identitas pelakunya berinisial JT. Sampai saat ini pelaku tak kunjung ditangkap apalagi ditahan. Masyarakat beranggapan pelaku tak terjerat hukum dan masih bebas berkeliaran.
Guna memastikan perkembangan kasusnya, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu, Yus Imam Harefa. Kata Yus Imam pihaknya telah menerima berkas tersangka JT yang dikirim penyidik Polsek Pancurbatu.
"Iya berkasnya baru dikirim, masih penelitian, sebut Yus Iman saat dihubungi Medan Pos, Selasa (23/4/2024) malam.
Kata Yus Iman, berkas kasus tersangka dilimpahkan baru seminggu yang lalu.
"(Dilimpahkan) minggu lalu kayanya. Waktu itu sudah sempat P-21 di bulan 7 atau bulan 8 tahun lalu, sempat juga kita kembalikan karena diteliti masih ada yang tidak lengkap," terangnya.Lanjut Yus Iman, pihaknya masih meneliti berkas kasus tersangka selama 14 hari untuk kemudian disidangkan.
Polsek Pancurbatu ketika dikonfirmasi terkait kasus ini enggan memberikan keterangan. Baik Kapolsek Kompol Hendra Gunawan Simatupang maupun Kanit Reskrim Iptu Sahat Pangaribuan kompak tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan hingga berita ini ditayangkan. *