Pancurbatu, MPOL - Meskipun berkas perkara tersangka
penganiayaan Josniko Tarigan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu, hingga kini Polsek Pancurbatu belum juga menyerahkan tersangka ke kejaksaan.Padahal, menurut informasi berkas tersebut sudah di P21 kan oleh jaksa sejak beberapa hari yang lalu. Namun, polisi tak kunjung menangkap dan membawa tersangka untuk segera diadili.Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sahat Pangaribuan ketika dikonfirmasi membenarkan tersangka belum diserahkan ke Kejari Deliserdang di Pancurbatu.Sahat mengaku sudah mengirim surat pemanggilan kedua kepada tersangka untuk datang ke Polsek Pancurbatu. "Ini masih kita tunggu," kata Sahat kepada Medan Pos, Senin (6/5/2024)."Kalau tidak datang juga (ke Polsek) akan kita keluarkan surat perintah membawa (tersangka)," tambahnya.