Pancurbatu, MPOL - Polsek Pancur Batu terlalu banyak mengumbar janji untuk menangkap pelaku penganiayaan secara brutal, Josniko Tarigan. Janji dan janji yang kerap disampaikan polisi hanya demi memuaskan harapan korban penganiayaan. Ternyata janji tersebut hanya janji palsu.
Padahal waktu itu Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Sahat Pangaribuan telah berjanji akan segera menangkap Josniko, namun hal itu sampai saat ini belum juga direalisasikan.
Kuasa hukum korban penganiayaan, Wilter Sinuraya, S.H dan Albasius Depari, S.H mengaku kecewa dengan janji kanit reskrim.
"Kami datang kemari karena kami kecewa dengan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu. Sampai saat ini Josniko belum ditangkap, padahal Kanit Reskrim sudah berjanji. Bukan hanya kali ini Kanit berjanji, sebelumnya juga berjanji akan melengkapi berkas tahap dua. Tapi itulah fakta sampai hari ini," kata Wilter Sinuraya di Polsek Pancur Batu, Jumat (10/5/2024) siang.
Selain itu, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu juga mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan (SPkap) terhadap Josniko. Namun, berbeda dengan keterangan yang didapatkan saat pengacara korban bertemu dengan Panit Reskrim, Ipda Matias Simanjorang.
"Justru yang kami dapat (keterangannya) belum ada SPkap, hanya perintah membawa. Kami pengacara korban sangat kecewa. Josniko ini sudah setahun dijadikan tersangka. Namun entah apa alasannya, entah siapa di belakang kasus ini, sampai akhirnya tersangka tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Pancurbatu," tuturnya.