Kehadiran Anggota Brimob Dipersidangan Godol Meyakinkan Siapa Kepemilikan Senpi

Josmarlin Tambunan - Jumat, 17 Mei 2024 11:20 WIB
Pakam, MPOL: Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kepemilikan senjata api terhadap terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa (14/5) siang.

Agenda persidangan terhadap terdakwa Godol yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itu menghadirkan personel Bripka Surya Darma Sambo untuk didengarkan kesaksiannya.

Bahwa keterangan yang disampaikan Bripda Surya Sambo didepan persidangan sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Bripda Sambo menjelaskan bahwa rekan kerjanyalah (Bripda Dicky Sembiring) yang melihat secara langsung tersangka turun dari mobil dan melemparkan sesuatu. Setelah itu Bripda Dicky mengajaknya (Bripda Sambo) untuk membantu melakukan pencarian.

Lalu dirinya turut melakukan upaya pencarian dengan menggunakan senter penerangan (lampu HP) di lokasi tempat pembuangan dan akhirnya hasil pencarian itu ditemukan satu pucuk yang diduga senjata api.

"Kehadiran anggota Brimob sebagai saksi dalam persidangan merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dipengadilan," ujar Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi.

Sebagaimana diketahui penyidik Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam, Rabu (3/4/2024).

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Minggu (14/4) malam.

"Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang," katanya.

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

"Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak," kata kasi Humas.

Sebelumnya Dari konflik kedua ormas tersebut polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT. Key-key.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar," ujar Iptu Nizar.

Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.

Sementara itu kasi humas menyampaikan terimakasih atas berbagai dukungan yang terus mengalir dari masyarakat yang ditujukan kepada Polrestabes Medan dan Polda Sumut dalam menindak aksi-aksi premanisme berkedok ormas yang membackingi perjudian dan narkoba.

"Polrestabes Medan Menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba, ini tegas perintah Kapolda," pungkasnya.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Korban Penganiayaan Merasa Dibohongi, Polisi Sebut Kasusnya P22-Jaksa Bilang Masih P21

Hukum

Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI

Hukum

JPU Tak Pernah Tunjukan Dokumen Sidik Jari Senpi, Godol Harus Dibebaskan

Hukum

Jeritan Hati Edi Suranta Gurusinga Dalam Sidang Pledoi: Saya Berjuang Melawan Kriminalisasi-Kemerdekaan Dirampas!

Hukum

Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif

Hukum

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Godol, Pengacara Yakin Hakim Bebaskan Terdakwa