Medan, MPOL - Kinerja Polsek Pancurbatu untuk mengungkap kasus patut dipertanyakan. Pasalnya, setelah beberapa bulan berkas perkara
tersangka penganiayaan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu, hingga kini pelaku
tak kunjung ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan.Masyarakat menyebut tersangka Josniko Tarigan merasa kebal hukum karena masih bebas berkeliaran dan kerap berseliweran di media sosial tiktok. Padahal kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Pancurbatu, bahkan sudah berjalan hampir 2 tahun lamanya.Karena
tak kunjung ditangkap, awak media pun mempertanyakan apa yang menjadi kendala Unit Reskrim Polsek Pancurbatu dalam menyelesaikan kasus ini kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba. Saat dikonfirmasi, Jama mengaku akan mengeceknya."Ntar kami cek ke Polsek Pancurbatu apa yang menjadi kendala atau hambatannya ya brade. Terima kasih," katanya kepada Medan Pos, Sabtu (1/6/2024).Diketahui, menangkap Josniko Tarigan
tersangka penganiayaan yang berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Cabang Kejaksaan Negeri di Pancurbatu, menjadi PR bagi Kapolsek Pancurbatu yang baru, AKP Krisnat Napitupulu. Karena sejak tidak ditahan Polsek Pancurbatu, tersangka mengambil kesempatan kabur melarikan diri.Dari Cabjari di Pancurbatu sendiri sudah terlalu lama menunggu tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pasca berkas perkara tersangka Josniko dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.Akan tetapi, selama dijabat oleh pejabat sebelumnya, kasus tersebut terkesan sengaja tidak diungkap dan pelaku pun sampai saat ini
tak kunjung ditangkap.