Medan, MPOL - Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (4/6/2024).Dalam persidangan yang digelar sejak pukul 09.30 s/d 17.00 WIB itu, penasihat hukum terdakwa menghadirkan
6 saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan terdakwa Godol. Ke enam saksi itu yakni Josua Surbakti, Rasman Gurusinga alias Jipo, Roy Damenta Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan.Saat memberikan keterangan, saksi Josua Surbakti dan Rasman Gurusinga memberikan kesaksian bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak memiliki ataupun membuang senjata api (
senpi) saat diamankan pihak Brimob Polda Sumut."Sayalah sopir atau pengemudi pak Edi (terdakwa Godol). Saat diamankan, saya pastikan tidak ada
senpi yang diamankan dari Pak Edi," kata Josua Surbakti.Dalam kesaksiannya Josua menjelaskan saat razia itu mereka hendak pulang dari lokasi dan laju mobil mereka terhenti karena dihalang oleh mobil milik personil Brimob Polda Sumut yang tiba-tiba datang melakukan penggerebekan."Saat itu, ada beberapa anggota Brimob mengetuk kaca jendela mobil kami. Lalu kami disuruh turun. Pak Edi berada di samping saya, lalu Jipo berada di kursi belakang saya. Kemudian kami bertiga keluar dari mobil," sebutnya.Selanjutnya, Josua dan Jipo diborgol secara bersamaan (berdua satu borgol) dan di suruh berjongkok. Setelah itu pihak Brimob membawa Edi berdekatan dengan keduanya."Kami bertiga lalu diamankan dan dibawa ke atas. Saat diamankan itu tidak ada Brimob mengamankan
senpi dari pak Edi. Hanya saja, ada saya mendengar percakapan Brimob dengan Pak Edi," tambahnya.