Medan, MPOL -Sebanyak enam saksi dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang.Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (4/6/2024) itu mendengar
kesaksian dari ke enam saksi yang meringankan terdakwa Godol dalam perkara dugaan kepemilikan
senjata api (
senpi). Mereka menyebut
senpi itu bukan milik Godol, melainkan milik oknum TNI yang kabarnya sudah ditahan di Denpom I/5 Medan.Dari amatan awak media, satu persatu
kesaksian saksi diperdengarkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Ke enam saksi itu bernama Josua Surbakti, Rasman Gurusinga alias Jipo, Roy Damenta Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan.Enam di antara empat saksi yang berdekatan dengan Kopda M itu dicecar pertanyaan apakah mengenal oknum TNI tersebut diduga pemilik
senpi yang dituduhkan punya terdakwa Godol."Apakah saksi mengenal oknum TNI yang saat itu berada di lokasi?" tanya hakim."Tidak Yang Mulia," kata para saksi yang saat itu satu persatu masuk memberikan keterangannya di ruang sidang."Kalau ditunjukkan fotonya, apakah saudara saksi masih ingat wajahnya?" tanya hakim lagi.