Medan,
MPOL - Abdurahman (26) warga Dusun Medang Kupula Kel. Gampng Keumuneng Kec. Idi Tunng Aceh Timur, dituntut mati oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),
Kejari Belawan Bastian Sihombing SH dalam sidang virtual yang digelar di PN Medan dengan agenda pembacaan tuntutan pada, Senin (8/1/2023).Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul melalui Kasi Intelijen Opon Siregar dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024) mengatakan bahwa kepada terdakwa Abdurahman terkait perkara tindak pidana narkotika telah dibacakan tuntutan oleh JPU yang digelar pada Senin, (8/1/2024) pukul 14:00 WIB, dengan tuntutan pidana mati. "Dakwaan JPU kepada terdakwa Abdurahman melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan fakta-fakta yang terdapat di dalam persidangan," kata Opon Siregar. "Maka JPU dapat menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) yang berbunyi "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dan, sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan fakta-fakta di persidangan, serta petunjuk pimpinan dari Kejaksaan Agung RI maka Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa dengan pidana mati, " pungkas Kasi Intel
Kejari Belawan itu. Sebelumnya, pada Senin tanggal 13 Maret 2023 lalu, sekira pukul 15.45 WIB, bertempat di Jalan lintas Medan Banda Aceh Desa Meubasah Tutong Kec. Lauksukon Kab. Aceh, terdakwa Abdurahman ditangkap oleh beberapa orang petugas dari BNNP Sumut dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 36.756,7 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam koma tujuh) gram.**