Medan, MPOL -Warga pencari keadilan
dr Stanly Jonathan alias Dokter Seng Li menegaskan, dalam waktu dekat akan melaporkan majelis hakim banding diketuai
Herman Baeha ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI. Dokter Stanly selaku penggugat atas penerbitan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005, tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan karena dinilai kontroversi."Pasti akan Saya laporkan majelis hakim bandingnya ke Bawas MA RI. Bukti surat yang disampaikan di persidangan sampai tiga kali loh Kepala Badan Pertanahan Kota Medan (Yuliandi SSiT MH / tergugat) menyurati Direktur Krimum Polda Sumut. Isinya sama," urai dr Stanly kepada awak media, Kamis (27/6/2024). Bahwa Warkah SHGB No 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 atas nama almarhum Yohannes Supratman dengan para tergugat II intervensi (1, Risna Tandry, 2, Lydia Supratman dan 3, Vincent Supratman) sebagai ahli waris benar menguasai dan membuat pagar di atas bidang tanah yang tercantum dalam objek sengketa, belum ditemukan.Pertama, Surat Kepala Badan Pertanahan Kota Medan tanggal 1 April 2021. Kemudian tanggal 14 September 2021 dan tertanggal 16 Desember 2021."Kalau misalnya diragukan surat Kepala BPN-nya tadi, boleh lah. Ini kan surat keterangannya jelas. Ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Sumut. Dipastikan 99,99 persen suratnya benar. Bukan palsu. Apalagi sampai tiga kali keteranganya sama. Warkah SHGB-nya belum ditemukan.Kedua, bila memang ada Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Surat Edaran dan seterusnya menyatakan, tanpa Warkah penerbitan objek sengketa SHGB No 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 sebagaimana amar putusan majelis hakim banding, secara substansial telah sesuai dengan hukum, Saya katakan, pulang saja kita. Gak usah lanjut berperkara," tegasnya.Di bagian lain penggugat membenarkan dirinya melalui tim kuasa hukum dimotori Jonson David Sibarani dari Kantor Hukum Metro telah melakukan upaya hukum kasasi."Harapan Saya di tingkat kasasi Yang Mulia hakim angung yang menyidangkan perkara a quo nantinya masih memiliki hati nurani dan berkeadilan. Jangan karena ada sesuatu sehingga yang bengkok diluruskan dan yang lurus dibengkokkan. Saya berharap teman-temam media juga mengikuti perkembangan perkaranya," pungkas dr Stanly.Diberitakan sebelumnya, tanoa alat bukti Warkah majelis hakim banding diketuai
Herman Baeha dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan putusan PTUN Medan (tertanggal 14 Maret 2024-red) karena telah keliru dalam menerapkan dan mempertimbangkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan keadaan hukum dalam fakta persidangan.Sebaliknya majelis berpendapat SHGB No 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 atas nama almarhum Yohannes Supratman dengan para tergugat II intervensi sebagai ahli waris benar menguasai dan membuat pagar di atas bidang tanah yang tercantum dalam objek sengketa.Mengacu uraian fakta/peristiwa hukum tersebut, telah terdapat fakta sebagai penghargaan atas suatu kenyataan, yaitu para tergugat II Intervensi selaku ahli waris dari Yohannes Supratman adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang di atasnya terbit objek sengketa.Berdasarkan putusan lembaga peradilan sebagaimana Bukti T.II.Intv-10, Bukti T.II.Intv-11, dan Bukti T.II.Intv-12, maka majelis hakim banding berpendapat penerbitan objek sengketa secara substansial telah sesuai dengan hukum.Kabulkan Sementara di tingkat PTUN Medan, gugatan dr Stanly dikabulkan untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya antara lain menyatakan batal SHGB No 1547 Kelurahan Sunggal, tanggal 9-3-2005, Surat Ukur No 64/Sunggal/2005, tanggal 01-03-2005, luas 20.601 M2, atas nama Yohannes Supratman.Mewajibkan tergugat untuk mencabut SHGB No 1547 Kelurahan Sunggal, tanggal 9-3-2005, Surat Ukur No. 64/Sunggal/2005, tanggal 01-03-2005, Luas 20.601 M2, atas nama Yohannes Supratman serta menghukum tergugat dan para tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.391.000. (pung)