Medan, MPOL:Kasus dugaan
penipuan dan penggelapan selebgram Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini masih tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ketahap penyidikan, padahal laporan pengaduan sudah berjalan sejak 1 tahun lalu sebagaimana bukti laporan polisi no: LP/B/4462/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2023 pukul 23.42 wib.Dengan lambatnya penyelidikan yang dilakukan polisi, kini selegram dan pengusaha wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata atau Rea Wiradinata, masih melenggang diluaran menghirup udara segar.Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan telah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu selaku pelapor atau korban.Dalam surat bernomor :B/3718/VI/2024/Reskrim Metro Jakarta Selatan tertanggal, 26 Juni 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Bintoro SH S.IK.MM disebutkan, untuk menentukan status Rea penyidik akan memeriksa Mohammad Shaheen bin Sidek. Padahal diketahui, pengusaha warga negara Malaysia itu kini dalam status buronan Interpol (red Notice)."Terhadap laporan polisi yang saudara laporkan tersebut, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 3 Juni 2024 dengan hasil penyelidikan belum maksimal," demikian isi SP2HP tersebut.Adapun tindakan yang sudah dilakukan, sebut dalam surat itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan dalam berita acara interview terhadap saksi-saksi termasuk Rea Nurul Rizkia Wiradinata selaku saksi terlapor."Tindakan selanjutnya, penyelidik akan mengundang saksi Mohammed Shaheen Shah bin Moh Sidek," tulis SP2HP.Selain itu, masih isi SP2HP, Penyelidik akan berkoordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri terkait undangan saksi Moh Shaheen Shah bin Moh Sidek ke negara Malaysia.Kemudian, penyelidik akan bersurat/korrdinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Bali terkait status DPO atas nama Mohammed Shaheen Shah bin Sidek."Penyelidik juga akan bersurat/berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas IA khusus sehubungan dengan putusan PKPU dan penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli hukum pidana," tulisnya. JAUH DARI KEPASTIAN HUKUMMenanggapi SP2HP yang diberikan Polres Metro Jakarta Selatan kepada pelapor, Noverizky Tri Putra Pasaribu, aktivis sosial kemasyarakatan Sumatera Utara Moh Abdi Siahaan/Wak Genk mengatakan, langkah polisi memeriksa Mohammed Shaheen Shah bin Sidek baru kemudian menentukan status hukum Rea Wiradinata akan membuat laporan pengaduan korban "Diawang-awang"."Mohammed Shaheen Shah bin Sidek berstatus DPO dan red notis. Artinya, keberadaannya tidak diketahui dan perlu waktu untuk melakukan pencarian yang melibatkan dua institusi hukum antar negara. Tentu memberikan kesempatan kepada terlapor untuk tidur nyenyak dan penyidik juga harus memberikan perhatian khusus terhadap apa yang telah dirasakan pelapor," kata Wak Genk.Aktivis yang kerap menyoroti kinerja aparat hukum itu menduga ada upaya untuk memperlambat atau mengaburkan kasus tersebut, mengingat selegram itu mempunyai koneksitas dengan oknum-oknum perwira tinggi di Mabes Polri."Pengakuan Mohammed Shaheen Shah bin Sidek dipengadilan Malaysia yang menerangkan bahwa uang Rp.5 milyar itu adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum dirinya kepada Noverizky, sudah dapat dijadikan sebagai alasan untuk menenetukan status Rea, tanpa harus lagi memeriksa Sidek yang kini Red Notice," jelasnya. Sebelumnya, Rea mengaku bahwa uang tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek.Diapun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian terhadap kasus ini mengingat adanya keterlibatan warga negara asing dan oknum di Mabes Polri. KOMUNIKASI DENGAN PERWIRA MABESTerbaru diketahui, ada dugaan keterlibatan perwira Mabes Polri yang berupaya meng SP3 kan kasus ini dari Polda Bali dan Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan rekaman yang didapat wartawan, terjadi pembicaraan antara Mohammed Shaheen Shah bin Sidek dan Rea Wiradinata dengan perwira Mabes Polri mengaku bernama Danang.Disebut- sebut, Rea adalah yang menjadi penyambung Shaheen Shah dengan oknum perwira Mabes Polri tersebut.Dalam rekaman pembicaraan itu, Shaheen meminta bantuan kepada diduga oknum perwira Bareskrim Polri mengaku bernama Danang untuk meminta bantuan ke Polda Bali agar melakukan gelar perkara hingga mencabut status tersangka dan DPO atas diri Mohammad Shaheen bin Sidek. Shaheen Shah dalam pembicaraan itu bersedia memberikan uang Rp 5 milyar supaya kasusnya di SP3. Adapun uang Rp.5 milyar digunakan untuk biaya gelar perkara sebesar Rp.3 milyar dan setelah mendapat hasil gelar yang menguntungkan Mohammad Shaheen bin sidek kemudian ditambah Rp.2 milyar. Uang tersebut akan diserahkan Danang kepada temannya yang menangani perkara itu di Polda Bali.Sementara itu, Noverizky mengatakan bukan hanya dirinya yang menjadi korban dari Rea Wiradinata. "Selain saya, ada lagi korban bernama Arif Budiman yang mengaku korban sebsar Rp 1 milyar dan telah melaporkan Rea ke polisi," kata Noverinzky.Adapun modus kejahatan yang dialami kedua pelapor yaitu penipuan/perbuatan curang UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau penggelapan atau pasal 372 KUHPidana. Noverizky mengaku ditipu Rea sebesar Rp. 1 milyar, sedangkan Arif Budiman sebesar Rp.1,5 milyar.***