Lima Terdakwa Penganiaya Sopir Truck PT Keykey Disidang Di PN Lubuk Pakam

Dipo - Selasa, 09 Juli 2024 13:24 WIB
Ist
Ke lima terdakwa saat di sidangkan di PN Lubuk Pakam.
Lubuk Pakam, MPOL -Sebanyak lima terdakwa pelaku perusakan dan penganiayaan terhadap dua sopir truk PT Keykey menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kab Deliserdang, (8/7/2024). Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus dan Jaksa Penuntut Umum Jon Wesly Sinaga SH.

Sidang itu menghadirkan kelima terdakwa berinisial DS (49), ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39) mereka merupakan warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Simon Sitorus. Hakim meminta terdakwa MS dan kawan kawan didampingi penasehat hukumnya mendengarkan keterangan saksi.

Adapun saksi yang didengarkan keterangannya Egianus Ginting warga Dusun V Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang dan Hakim menanyakan kepada saksi, apakah kenal dengan para terdakwa.

Saksi mengaku mengenal keempat terdakwa kecuali terdakwa Martinus. Saksi mengaku melihat sendiri kejadian pelemparan truck saat ia jaga malam tak jauh dari tempat kejadian.

" Para terdakwa ada dilokasi kejadian dan turut melakukan penyerangan terhadap Truck PT Key Key. Mereka ada 30-40 orang ada bersenjata samurai dan klewang. Truck mereka lempari batu dan saya juga dengar letusan senapan angin," ucap saksi.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum korban Suhandri Umar heran dengan Jaksa Penuntut Imum (JPU) Pengadilan Negeri Deliserdang dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menggabungkan dua laporan menjadi satu dakwaan dengan TKP dan korban yang berbeda.

"Kita merasa aneh karena ada dua laporan dijadikan satu dakwaan. Tidak boleh menggabungkan dua laporan dengan korban penganiayaan yang berbeda.Selanjutnya, truk yang dirusak berbeda dan tempat serta waktunya juga berbeda. Aturan hukum dari mana itu dua laporan dijadikan satu dakwaan, " sebut Umar.

Umar berharap majelis hakim jangan terfokus dan langsung yakin dengan dakwaan dari kejaksaan, karena dalam kasus penganiayaan sopir dari PT Keykey ada dua laporan dan terjadi di lokasi dan waktu yang berbeda.

Diketahui awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Ivan Sanzes. Korban dianiaya di Jalan Jamin Ginting berdekatan dengan kantor salah satu organisasi Kepemudaan dan Simon Tarigan dianiaya dekat dengan pekuburan di Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, 1 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

" Ada dua kejadian dan jam yang berbeda, TKP saja berbeda, dan korban juga berbeda, kok bisa dijadikan satu?" kata Umar.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait