Medan, MPOL -Terbukti korupsi Rp 152 juta,
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022,
Nurkholidah Lubis dan rekannya,
Parsaulian Siregar divonis hakim masing-masing masing 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/7/2024)
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai M. Nazir dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara
Selain itu, kedua terdakwa dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Tidak cuma itu, Terdakwa
Nurkholidah Lubis dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000 subsider 6 bulan
Sedangkan terdakwa
Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta subsidair setahun penjara.
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana
Majelis hakim tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311.006.000. Majelis hakim atas keyakinannya menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negaranya, sebesar Rp152.180.000.
Menurut hakim, kedua terdakwa secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri
Nurkholidah Lubis dan
Parsaulian SiregarMajelis hakim tidak sependapat dengan JPU tentang lamanya pemidanaan dan besarnya kerugian keuangan negara atas pembangunan 2 ruangan kelas baru (RKB) yang dipinjam terdakwa
Nurkholidah Lubis dari sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Komite Sekolah.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang guru.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan terdakwa sebagai seorang guru yang dihormati di MAN3 Medan," kata hakim.
Atas putusan hakim itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir- pikir
Membantu
Diketahui, mantan orang pertama di MAN 3 Medan itu bermaksud membantu
Parsaulian Siregar (berkas terpisah) yang sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengerjakan rehab dua RKB MAN 3 Medan.
Sedangkan
Parsaulian Siregar diketahui tidak memiliki pengalaman teknis di bidang bangunan.
Parsaulian Siregar kemudian meminta Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya
Uang yang dipinjamkan terdakwa
Nurkholidah Lubis dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler MAN 3 Medan. Yang diuntungkan adalah semua siswa.( Pung)