Medan, MPOL:Berkas terduga bandar Narkoba FS dan terduga pengedar narkoba Wah yang ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi penginapan Prima di Kecamatan Sibolangit pada Kamis, 2 Mei 2024 malam, saat ini sedang di teliti oleh pihak Kejaksaan.
Pada Saat penangkap, dari tangan FS
terduga bandar narkoba petugas Polda Sumut mengamankan barang bukti sabu dengan berat 4,25 Gram dan Wah bertugas sebagai pengedar, Wah Mengakui bahwa narkoba tersebut dia peroleh dari FS.
Kasubdit I Narkoba Polda Sumut, AKBP Bellen saat di konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan bahwa berkas FS dan Wah sudah dilimpahkan ke
kejaksaan.
"Berkas FS dan Wah sedang tahap penelitian pekara di Kejaksaan, nanti kami informasikan kembali," ungkapnya.
Seorang warga Pancur Batu bermarga Sembiring menjelaskan bahwa dirinya mengapresiasi Polda Sumut telah menangkap FS dan rekan bisnisnya.
"Saya Apresiasi Dir Narkoba Polda Sumut telah berhasil menangkap mereka, kami berharap FS dan rekan nya Wah diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya, karena kita ketahui bersama narkoba merupakan musuh bersama, maka saya minta sekali lagi agar dia harus dihukum seberat beratnya dan jangan dikasi keringanan," ungkap Sembiring.***