Medan, MPOL - Perkara
penyerangan disertai
perusakan yang dilakukan sejumlah orang dari salah satu organisasi kemasyarakatan (
ormas)terhadap truk PT Keykey masih dalam proses persidangan di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.Diketahui,
penyerangan itu terjadi, Jumat (1/3/2024) lalu di di Jalan Jamin Ginting, Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (1/3/2024) dini hari. Akibatnya, 2 sopir 'mandi darah' karena dianiaya dan truk mengalami kerusakan parah.Dari kasus itu, Polrestabes Medan bersama Brimob Polda Sumut menangkap lima tersangkanya yang kini sudah menjadi terdakwa. Kelimanya yakni, Ketua PAC salah satu
ormas di Pancurbatu, DS (49), Sekjen ASG (27), EG (25), BST (24) dan MS alias C (39).Kuasa hukum PT Keykey Cahaya Gemilang, Suhandri Umar mengatakan pada saat persidangan beberapa waktu lalu, kuasa hukum dari pelaku membantah adanya
senjata tajam yang turut diamankan polisi menangkap DS dan kawan-kawan. Padahal, kata Umar, dari beberapa video penangkapan para tersangka sangat jelas ada
senjata tajam turut diamankan.Sama halnya dengan mesin judi, pihak pelaku membantah adanya mesin judi di lokasi saat penangkapan."Pada saat penangkapan itu jelas diamankan barang bukti
senjata tajam, kenapa bohong? karena di dalam video atau beberapa video saat melakukan penangkapan pada saat itu jelas-jelas nyata terlihat di dalam gubuk ada mesin judi tembak ikan dan juga di situ ada ditemukan
senjata tajam yang sudah dimodifikasi gagangnya bengkok seperti celurit," kata Suhandri Umar kepada Medan Pos di Medan, Sabtu (20/7/2024) sore.Umar menyebut, pihaknya adalah korban
penyerangan dan
penganiayaan. Di mana, dua sopir truk pengangkut tanah mereka luka-luka dan nyaris kehilangan nyawa.