Pancurbatu, MPOL -Setelah seminggu yang lalu tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pagar kampus IV dan gapura Universitas UINSU Tuntungan ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu kembali menetapkan seorang lagi tersangka atas kasus tersebut, Selasa (23/07) sore. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu,
Yus Iman Mawardin Harefa,
SH,
MH kepada sejumlah awak media mengatakan, satu tersangka yang baru ini atas nama M (40) selaku penyedia/rekanan rehabilitasi khusus
kegiatan pembangunan pagar UINSU Tuntungan."Sebelumnya, tersangka M dipanggil pada hari Selasa (16/7) lalu namun tidak datang. Dan setelah dilayangkan panggilan kedua, Selasa (23/7), tersangka M akhirnya datang, ujar Yus Iman sembari mengatakan kalau yang dipanggil 3 orang dan masih tersangka M yang memenuhi panggilan.Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Pancur Batu menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I. SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang peran nya sebagai konsultan perencanaan. Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Dimana atas apa yang disangkakan kepada para tersangka, dan setelah dilakukan penghitungan atau audit oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Saat ini seluruh tersangka yang suah dititipkan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menanti persidangan di PN Medan.(TG). -