Medan, MPOL -Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api (
senpi), Edi Suranta Gurusinga alias Godol kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (23/7/2024).Agenda sidang hari ini Kejaksaan PN Lubuk Pakam membacakan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Godol dengan hukuman 8 tahun penjara. Mendengar tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa merasa keberatan. Mereka menilai tuntutan tersebut melanggar Pasal 184 KUHAP. "Kami tegaskan dalam kasus ini sudah melanggar Pasal 184 KUHAP. Jadi kami rasa tuntutan jaksa itu terlalu dipaksakan. Bukan itu saja, tuntutan jaksa tidak bisa juga membuktikan bahwa klien kami bersalah," kata kuasa hukum Godol, Suhandri Umar usai persidangan kepada sejumlah wartawan.Suhandri Umar menjelaskan jaksa tidak bisa membuktikan bahwa
senpi itu milik terdakwa dan mereka tidak memiliki dua alat bukti."Tuntutan Itu tidak ada unsurnya. Dalam Pasal 184 sesuai keterangan saksi, saksi ahli, surat petunjuk dan pengakuan terdakwa. Tapi sampai saat ini hanya berdasarkan keterangan saksi saja," ungkapnya.Selain itu, Umar juga memastikan bahwa majelis hakim tidak boleh memutus terdakwa bersalah jika belum adanya dua alat bukti."Hakim hanya boleh memutus terdakwa bersalah berdasarkan dua alat bukti, sampai saat ini belum ada kita lihat dua alat bukti yang sah ditunjukkan jaksa di persidangan," terangnya.