Medan, MPOL: Mantan Bupati Batubara,
Zahir, kembali
mangkir menghadiri pemanggilan penyidik Direktorat Reskrimsus
Polda Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK di Kabupaten Batubara."Benar, tersangka
Zahir kembali tidak hadir pemanggilan untuk kedua kalinya sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas
Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (26/7).Disinggung akan dilakukan upaya bawa paksa karena tersangka tidak juga menghadiri
panggilan kedua ini, Hadi menyebutkan prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku. "Ada mekanisme penyidikan," ujarnya.Untuk diketahui, Mantan Bupati Batubara,
Zahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus
Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu. Sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***