Deli Serdang, MPOL - Edi Suranta Gurusinga alias Godol terdakwa kepemilikan senjata api (
senpi) menjalani sidang
pledoi di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (30/7/2024) siang. Dalam
persidangan itu, Edi meluapkan jeritan hatinya sekaligus menegaskan dirinya tidak bersalah dan bukanlah seperti yang dituduhkan oleh kepolisian dan kejaksaan."Saya tidak ingin menyesali perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Saya tidak pernah memiliki
senpi yang dituduhkan JPU," kata Edi di hadapan majelis hakim, JPU dan penasihat hukum terdakwa.Terdakwa mengaku selama ini di
kriminalisasi oleh oknum kepolisian dan kejaksaan. Dia berjuang melawan ketidakadilan yang dialaminya."Saya berjuang melawan
kriminalisasi oleh penegak hukum karena dipaksa mengaku pemilik
senpi. Saya bukan pemilik
senpi," tegasnya.Menurut terdakwa selama proses
persidangan pihak penegak hukum memberikan pembuktian yang tidak sempurna. "Saya menyakini bahwa materi perkara saya ini membuat nasib saya seakan-akan terlihat sosok penjahat. Padahal, saya yakini bahwa kepolisian dan JPU tidak memiliki dua alat bukti sesuai KUHAP," jelasnya.