Medan, MPOL -Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, berhasil meringkus DPO atas nama Syaiful Anwar dalam perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana restribusi sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2015.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Ka cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Homonangan Parsaulian Sidauruk didampingi Kasi Pidum/Pidsus Putra Raja Siregar dan Kasi Intel Martin Pardede dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (18/1) mengatakan DPO ini sebelumnya telah berstatus terpidana dan diputus 4 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 300.000.000.,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. "Terpidana mengikuti persidangan In Absentian (proses persidangan yang tidak dihadiri oleh pihak terdakwa dalam perkara acara pudana), dan untuk melaksanakan putusan nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023 telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan pencarian kepada terpidana berdasarkan alamatnya di Jalan Rawa Gang Muslimin Kelurahan Tegal Sari Mandalan III Medan Denai Kota Medan, " ucap Kacabjari Deli Serdang di Labuhan Deli itu. Dalam putusannya, ucap Hamonangan Sidauruk menambahkan, Hakim juga menghukum terpidana membayar uang penganti sebesar Rp. 63.982.000,-. dan apabila dalam waktu jangka waktu 1 bulan setelah putusan terhadap perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayarkan uang pengganti, maka harta benda terpidana disit oleh Jaksa dan dilelang untuk uang pengganti. "DPO yang telah berstatus terpidana ini ditangkap pada Kamis (18/1) di perumahan Ray Pendopo 7 nomor 29 Jalan Bunga Wijaya Kesuma Pasar IV Padang Bulan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, " Ujarnya. Terpidana akan langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk menjalani hukuman yang akan dijalaninya sesuai putusan pengadilan Negeri Medan. Pungkasnya. (Topas)