Medan, MPOL - Korban penganiayaan, Erika Tresia Siringoringo (24) mendesak polisi agar segera menyerahkan dua tersangka penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Medan. Permintaan itu ia sampaikan karena kasus yang menimpa dirinya sudah 10 bulan dilaporkan ke Polsek Medan Area tak kunjung selesai.
Erika menyebut bahwa kedua wanita kakak beradik bernama Doris Marpaung dan Riris Marpaung telah melakukan penganiyaaan secara bersama-sama terhadap dirinya. Bahkan penganiayaan itu dialami korban di rumahnya sendiri di Jalan Seksama, Blok E No. 10, Kecamatan Medan Area.
"Kasusnya sudah terjadi 10 bulan yang lalu sejak 9 November 2023 hingga saat ini tidak ada itikad dari kedua tersangka, mengucapkan permintaan maaf juga tidak ada sama sekali," kata Erika kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (22/9/2024).
Korban menjelaskan sebelumnya kuasa hukumnya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum tersangka, di mana kuasa hukum korban sudah memberikan nomor handphone abang dan ibu korban supaya bisa menyelesaikan malasah dan meminta maaf.
"Kalau mereka memang beritikad baik bisa menghubungi nomor tersebut. Tapi sama sekali hingga saat ini tidak ada itikad baik dari kedua tersangka maupun datang langsung ke rumah juga tidak ada. Yang ada malah mereka merasa punya bekingan jenderal," sebutnya.
Bekingan jenderal yang disebutkan kedua tersangka diketahui korban karena sebelumnya ada sejumlah oknum polisi yang datang ke rumah korban disaat pihak keluarga korban sedang berduka karena adik ibu korban meninggal di rumah tersebut.
"Disaat jenazah tante saya masih di rumah mereka buat keributan itu ada datang ke rumah. Terus kedua tersangka membawa polisi dari Polsek Medan Kota (mengintervensi), Kapolseknya yang ikut datang menjelaskan bahwasanya mereka datang itu atas perintah jenderal. Enggak disebutkan nama jenderal nya, hanya bilang perintah jenderal," terangnya.
"Sebelumnya dari mereka (kedua tersangka) sempat bilang juga sama kami bahwasanya mereka punya beking jenderal sama mabes," tambahnya.