Medan, MPOL:Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangguhkan penahanan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat
Kedua tersangka yakni, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD), Eka Depari dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi hanya dikenakan wajib lapor.
"Terhadap keduanya diberlakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/9/2024).
Juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, usai kedua tersangka diperiksa pada Jumat (2/9), Kadisdik dan Kepala BKD Langkat tidak dilakukan penahanan.
Menurut Hadi, penangguhan penahanan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik dengan berpedoman pada Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
Penyidik berkesimpulan kedua tersangka belum diperlukan untuk dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan masih kooperatif.
Namun, lanjut Hadi, apabila dalam berjalannya proses penyidikan terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran para tersangka berpotensi menyulitkan proses penyidikan, maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan terhadap keduanya.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut, menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap seleksi rekrutmen PPPK Kabupaten Langkat TA 2023.
Dua di antaranya adalah, Kepala BKD, Eka Depari dan Kadisdik Langkat, Dr Saiful Abdi. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik, Aleksander.
Sebelumnya, penyidik Tipikor telah menetapkan dua orang tersangka yakni, A kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Penyidikan atas kasus dugaan suap PPPK Kab Langkat dinilai berbeda dengan kasus PPPK Kab Madina dan Batubara. Yang mana, para tersangkanya dilakukan penahanan terkecuali Ketua DPRD Madina dan Bupati Batubara Zahir yang
ditangguhkan sesuai Telegram Kapolri yang menyebutkan calon kepala daerah ditunda proses hukum.***