Medan, MPOL - Setelah dua anak buahnya divonis hakim karena terbukti korupsi uang Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri( UIN) Sumut sebesar Rp 956 juta, kini giliran mantan Rektor Prof Saidurahman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/1/2024)Selain hukuman itu, terdakwa Saidurahman dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 956 juta.Jika tidak dibayar diganti 3 tahun penjara Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.Atas putusan itu terdakwa Saidurahman dan Jaksa pikir-pikir Diketahui, korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU dilakukan eks Rektor UINSU Saidurahman bersama dua terdakwa lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.( Pung)Terdakwa Saidurahman ( ist)