Korupsi Rp 956 Juta

Mantan Rektor UIN Sumut Prof Saidurahman Divonis 6 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 23 Januari 2024 01:21 WIB
Mantan Rektor UIN SUmut Prof Saidurrahman mendengarkan putusan hakim. (ist)
Medan, MPOL - Setelah dua anak buahnya divonis hakim karena terbukti korupsi uang Ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri( UIN) Sumut sebesar Rp 956 juta, kini giliran mantan Rektor Prof Saidurahman divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/1/2024)

Selain hukuman itu, terdakwa Saidurahman dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara sebesar Rp 956 juta.Jika tidak dibayar diganti 3 tahun penjara

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.

Atas putusan itu terdakwa Saidurahman dan Jaksa pikir-pikir

Diketahui, korupsi dana Ma'had Mahasiswa UINSU dilakukan eks Rektor UINSU Saidurahman bersama dua terdakwa lainnya yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) serta Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa itu, merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp956 juta berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut.( Pung)

Terdakwa Saidurahman ( ist)

Editor
: Baringin MH Pulungan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Korupsi Rp 956 Jutaan, Dua Eks Pejabat UINSU Divonis Berbeda