Terduga Bandar Narkoba FS Tangkapan Poldasu Dituntut 12 Tahun Penjara

Josmarlin Tambunan - Rabu, 02 Oktober 2024 23:12 WIB
Terdakwa narkoba FS dan WAS yang sedang menjalani proses persidangan di PN Lubuk Pakam di Pancurbatu.(ist)
Medan, MPOL:Terduga Bandar narkoba Pancurbatu inisial FS alias Daus bersama rekannya WAS alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita yang menyidangkan pekara tersebut pada Rabu (2/10) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Dikutip dari sumber yang menyatakan bahwa terdakwa FS dan WAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu" sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara, ditambah dengan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan," demikian petikan Jaksa Penuntut Umum.

Menyatakan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 gram, netto 3.7 gram; 1 lembar kertas;1 unit Handphone Vivo Y16 Warna Biru Nomor Imei 869018061481695, Nomor Whatsapp 081362029610 (Dirampas untuk dimusnahkan).

1 unit sepeda motor Vario Warna Hitam BK 6822 ACW, dengan nomor rangka MH1KF1126HK035763, nomor mesin KF11E2032368, Uang Tunai senilai Rp.9.000, dengan perincian Rp.5.000, sebanyak 1 lembar, Rp.2.000, sebanyak 1 lembar, Rp.1.000, sebanyak 2 lembar (Dirampas untuk Negara) dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Diketahui bahwa, FS dan rekannya Wayud ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2 Mei 2024 malam di penginapan Prima Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang warga Pancur batu yang selalu memantau jalannya sidang tersebut sangat mendukung terdakwa untuk di hukum sesuai dengan perbuatannya, semoga bapak hakim juga memutuskan sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Dari awal persidangan kami sangat berharap supaya pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kami juga berharap supaya Hakim yang menyidangkan perkara tersebut juga dapat menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya, kita apresiasi jaksa yang menuntut terdakwa, karena dari awal kasus terdakwa ini sangat menjadi pantauan wartawan terlebih sebelumnya Bapak Kajatisu juga mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam menangani perkara tersebut, maka dari itu kami juga sangat yakin kalau Yang Mulia Hakim akan Tegak Lurus dalam memberikan putusan terhadap terdakwa itu," ungkapnya.

Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2024 Malam membenarkan menuntut 12 tahun penjara terhadap kedua terdakwa tersebut.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Hafiz: Bila Pilkada Medan Dimenangkan Ridha - Rani Yang Pertama Harus Dikunjungi Adalah Al Washliyah

Hukum

Festival Sisi Batas Labuhan Bank Indonesia Pematangsiantar Ditutup

Hukum

Bank Indonesia Pematangsiantar Gelar FSBL, Pamerkan Kain Tradisional & Produk UMKM Kuliner

Hukum

Masjid Al-Musannif ke-47 Diresmikan di UMN Al-Washliyah

Hukum

Polsek Pancur Batu Ringkus BD Sabu Tanjung Anom

Hukum

UMN Al Washliyah Wisuda 402 Sarjana dan Paskasarjana Periode Agustus 2024