Medan, MPOL - Louis Jauhari Fransisko Sitinjak (32)selaku eks manajer legal PT Johan Sentosa divonis 3 tahun penjara karena memalsukan tandatangan Direktur Utama PT Johan Sentosa Tovariga Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/10/2024).
Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin beranggotakan Assad Rahim Lubis dan Firza Ardiansyah dihadapan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Randi Tambunan dan Anita yang sebelumnya menuntut terdakwa Louis 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya hakim meyakini terdakwa warga Jalan Cempaka Putih Tengah XXVII No. 7 B Kel. Cempaka Putih Timur Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat itu terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara menandatangani Proposal Perdamaian antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar yang sedang dalam perkara PKPU di Pengadilan Negeri Medan.Berdasarkan proposal perdamaian seolah-olah diteken Dirut PT Johan Sentosa Tovariga akhirnya perusahaan membayar denda hutang dan dendanya.
Padahal proposal itu tidak pernah disetujui PT Johan Sentosa Akibat perbuatan terdakwa, Majelis hakim tidak merinci kerugian material akibat tandatangan Dirut PT Johan Sentosa yang dipalsukan tersebutMenurut pembuktian pasal 263 ayat 1 tidak hanya bisa menimbulkan kerugian material, tetapi juga immaterial karena timbulnya keresahan masyarakat.
Pertimbangan Hakim Sulhanuddin berbeda dengan Hakim Anggota Firza Ardiansyah yang meyakini terdakwa tidak bisa dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena didalam rencana proposal 6 November tandatangan Dirut PT Johan Sentosa Tovariga Ginting dibubuhi atas nama(a/n) jadi tidak bisa serta merta disebut tandatangan Tovariga.Selanjutnya,kata Firza, rencana proposal yang diajukan terdakwa sudah berulang -ulang dilakukan sehingga tidak punya kekuatan hukum lagi.
Karena itu, kata Firza terdakwa Louis harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukumNamun perbedaan pendapat ini tidak menurut Hakim Sulhanuddin dan Assad membebaskannya. Tapi kedua hakim tersebut tetap yakin terdakwa bersalah memalsukan tandatangan Tovariga Ginting.
Hal yang memberatkan,kata hakim Sulhanuddin, terdakwa tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan persidangan.Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum Atas putusan hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir (pung)