Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK, Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Josmarlin Tambunan - Minggu, 03 November 2024 01:17 WIB
Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK,  Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat memberikan keterangan kepada wartawan.(ist)
Medan, MPOL: Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrreskrimsus Polda Sumut sudah mengirim berkas perkara tahap pertama Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan ke jaksa penuntut umum.

Diketahui, ketiganya merupakan tersangka baru dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, menyusul dua kepala sekolah yang lebih dulu.

Kapolda sumut irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas perkara pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim pada Rabu 30 Oktober kemarin.

"3 tersangka tambahan perkara seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Langkat, berkas perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian rekan-rekan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/11/2024).

Saat ini penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.

apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera mengirimkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera diadili.

Terkait tersangka Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, berkas perkara tahap pertama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Akan tetapi, keduanya belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua ini mengungkap, jaksa meminta supaya pelimpahan dua kepsek dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka baru diantaranya Kadisdik dan kepala BKD.

"Hasil kordinasi, pihak jaksa bahwa penjadwalan tahap 2 akan dilaksanakan setelah penyidik mengirimkan berkas perkara 3 tersangka tambahan (Kadisdik, BKD dan Kasie Disdik), untuk berkas perkara 3 tersangka tambahan. Dalam dua minggu kedepan akan dikirimkan penyidik ke Jaksa."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, kepala dinas pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan

Hukum

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Kapolrestabes Medan Bersama Kapoldasu Hadiri "Semarak Pelayanan Polri"

Hukum

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Dit Intelkam Polda Sumut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Masjid

Hukum

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Perbaiki Rumah Warga Miskin di Namorambe

Hukum

Ketua IPW Pertanyakan Putusan Banding Ipda Imanuel Dachi, Di PTDH Namun Masih Aktif Dinas

Hukum

Periode Januari - Juni 2025, Polri Ungkap 130 TPPO, Amankan Tersangka 181 Orang