Kejatisu Tegaskan Laporan Dugaan Mark Up di PUPR Propsu Pasti Berproses

Redaksi - Minggu, 03 November 2024 23:49 WIB
Medan, MPOL: Terkait laporan dugaan Mark up pengadaan alat berat darat di PUPR Propinsi Sumatera Utara, Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Andre Wanda Ginting menegaskan, semua laporan pasti berproses.

"Semua laporan yang masuk akan terintegrasi di sistim, kita akan cek ke sistem, semua surat pasti berproses. Mohon bersabar akan kita sampaikan perkembangan setelah terinformasi," kata Andre Wanda Ginting menjawab wartawan soal laporan Dumas yang disampaikan warga ke Kejatisu terkait dugaan markup pengadaan alat berat darat sebanyak 27 item yang menelan biaya dari APBD Pempropsu sebesar Rp.27, 6 milyar.

Laporan pengaduan disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) diterima oleh PTSP Kejatisu bernama Lisha tertanggal 2 Oktober 2024. Turut dilampirkan bukti-bukti dugaan Mark up dimaksud.

Diketahui, pengadaan alat berat darat tersebut bersumber dari APBD Propsu TA 2022/2023, yakni pengadaan excavator, excavator mini, buldozer, excavator long am, Baby roller, compressor dan Jack. Kemudian, hand baby roller, backoe Loader dan trado.

Berikut rinciannya, belanja modal alat berat dasar seperti pembelian 3 unit excavator yang dananya berasal dari APBD TA 2022 dengan pagu Rp.5.119.889.553.

Metode pemilihan dilakukan dengan E-Purchasing dengan pelaksanaan kontrak mulai bulan Mei hingga Juni 2022.Dan pemanfaatan barang/jasa terhitung mulai Juli hingga Desember 2024, kode RUP. 36379611..

Kemudian, belanja modal alat besar excavator long arm sebanyak 3 unit sebesar Rp. 4,5 Milyar.

Belanja modal alat besar darat berupa 2 unit buldozer spesifikasi 8 ton dengan pagu sebesar Rp.4,968 milyar. Dalam RUP Penyedia dengan kode 37518299. Pengadaan barang dilakukan dengan metode e Purchasing dengan pelaksanaan kontrak dilakukan mulai November sampai Desember 2022 dan pemanfaatan barang mulai Januari 2023 hingga berakhir Desember 2023 dengan Kode RUP 37518299.

Selanjutnya, untuk pengadaan 2 unit excavator long arm, kode RUP 35818374 TA 2022 dalam jadwal pelaksanaan kontrak Mei 2022 sampai Juni 2022 dengan pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, dengan pagu Rp.4.530.724.000.

Lalu, pengadaan 15 unit compressor dan jack hammer dengan pagu Rp.4,8 milyar, kode RUP 35818347 TA 2022 dengan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dan pemanfaatan barang/jasa berlaku mjlai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.

Sementara, dengan Kode RUP Penyedia no 36371194 pengadaan baby roller 2-4 ton sebanyak 2 unit dengan pagu Rp.1.391.500.000, jadwal pelaksanaan kontrak dimulai Mei 2022 hingga akhir Juni 2022 dengan masa pemanfaatan barang/jasa mulai Juli 2022 hingga akhir Desember 2022.

Selain kucuran dana TA 2022 juga ada pembelian alat besar darat yang dikucurkan TA 2023 namun pengadaannya disatukan dengan TA 2022, yakni belanja modal alat besar darat untuk 5 unit hand baby roller sebesar Rp 1.398.600.000. Dengan kode RUP 4135561.

Kemudian, pengadaan 1 unit bachoe Loader senilai Rp.1.300.000, dengan kode RUP 41345209. Dan pengadaan Trado (Self Loader) sebesar Rp.1.815.000.000 dengan kode RUP 41345626.

Pengadaan alat berat darat tersebut berasal dari APBD Propsu TA 2023.

Berdasarkan Dumasyang disampaikan ke Kejatisu disebutkan, harga daripada jenis ataupun merk yang dibelanjakan oleh Dinas PUPR melalui sistim E- Purchasing tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dituangkan dalam kontrak. Diduga terdapat selisih harga yang dibelanjakan dengan harga yang ada pada pagu anggaran.

Diduga alat berat dibeli dengan kondisi tidak baru namun harga disesuaikan dengan nilai barang yang baru.

Proyek pengadaan alat besar darat pada PUPR Propinsi Sumut dilakukan UPTD Bidang Peralatan workshop.

Selain melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang berupa alat berat, juga dilaporkan terjadinya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Kadis PUPR Sumut melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (KUPTD) bidang peralatan dan workshop pada pendistribusian alat berat tersebut ke daerah-daerah termasuk mobil yang digunakan untuk operasional.

Pj Kadis PUPR Propsu Mulyono yang dikonfirmasi soal pengadaan alat berat darat di Dinas PUPR Propsu tidak dapat dihubungi.

"Kami meminta kepada Kejatisu Cq Aspidsus Kejatisu untuk dapat segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan, dengan bukti-bukti pendukung yang diberikan," pinta pelapor.***

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pengamat Hukum Desak Kejatisu Periksa Kadis PUPR dan Ka UPT Bidang Peralatan

Hukum

Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK, Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Hukum

Oknum Camat dan Kades di Tapsel Terjerat OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut

Hukum

Dugaan Pungli dan Pengadaan Alat Berat 27 Unit Senilai Rp.27,2 Milyar, Pj Gubsu Didesak Copot Ka UPT Peralatan PUPR Propsu

Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat dan Pungli di PUPR Sumut Dilapor ke Kejatisu

Hukum

Pjs Bupati Kordinasi dengan UPTD PU Provsu Peningkatan Jalan di Sidikalang