Medan, MPOL - Edwin Syahrizal Pohan SH di dampingi Zulkifli Lubis SH, Penasehat Hukum terdakwa SB, SU, MHS dan WFS, dalam perkara pidana nomor:1634 - 1635 dan 1636 pasca sidang lanjutan, Kamis (5/12/2024) di Pengadilan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, pada awak media mengatakan, berharap, Hakim dapat menjalankan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.Harapan itu disampaikan Edwin Syahrizal Pohan SH, bukan tanpa alasan, katanya, sebab, dari persidangan yang kita lihat, korban sendiri pun tidak tahu siapa yang melempar, disitu ada ratusan orang bahkan ribuan orang, bagaimana bisa dituduhkan kepada keempat terdakwa.Lagian ke-empat terdakwa juga adalah korban dari pelemparan batu-batu tersebut, kita tidak tahu siapa yang memulai, namun didalam kegiatan penertiban tersebut, kami menduga, ada juga kelompok yang tak diundang alias preman dengan membawa senjata.Padahal sambungnya lagi, kalau kegiatan tersebut hanya Satpol PP, TNI dan Polri serta masyarakat kampung kompak saja kemungkinan besar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.