Polsek Delitua Periksa Terlapor Pengrusakan, Selamat: Saya tidak ada melakukan pengrusakan

Josmarlin Tambunan - Senin, 09 Desember 2024 01:50 WIB
Terlapor kasus pengrusakan, Selamat (kanan) keluar dari ruangan penyidik Mapolsek Delitua didampingi kuasa hukumnya, Laurensius Hasibuan, Jumat (6/12).(jostambunan)
Delitua, MPOL: Polsek Deli Tua kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang terlapor kasus dugaan pengrusakan pagar dilahan milik seorang warga di Desa Namorambe, Kec Delitua, Jumat (6/12).

Terlapor Selamat warga Desa Namorambe mendatangi Polsek Delitua dengan mengenakan kaos lengan panjang warna abu-abu muda dengan celana traning warga gelap dengan didampingi kuasa hukumnya, Laurensius Hasibuan. Kehadirannya di Mapolsek Deli Tua merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.

Kepada wartawan, Selamat membantah ikut terlibat dalam pengrusakan pagar milik Albert.

"Saya ditanya penyidik apakah ada melakukan pengrusakan, ya saya jawab tidak. Saya tidak pernah merusak pagar sebagaimana laporan dari Albert," aku Selamat didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan, Jumat (6/12).

Namun dia mengaku, ada dilokasi."Kebetulan saya lagi di kedai dan saya lihat ada rame-rame. Disitu ada namanya Mondo mengaku sebagai ahli waris. Saya kenal Mondo karena kami sama-sama di organisasi dulu. Saya tanya kenapa, dia mengatakan masa ada orang magari ditanah kita," ujarnya.

"Yang bernama Albert saya tidak kenal. Yang saya kenal adalah Mondo. Mondo mengaku sebagai ahli waris, dia keberatan tanahnya dipagar. Yah mungkin gara-gara itu dia marah dan saya sendiri tidak ada merusak kok," katanya dengan logat Jawa.

"Tolong bantulah bang, orang tidak bersalah kok dipanggil-panggil begini," ujar Selamat.

"Harapan kita kepada penyidik jangan sampai dipanggil-panggil, orang kita ngak ada salah kok," imbuhnya.

Sementara Laurensius Hasibuan mengaku kalau dirinya merupakan kuasa hukum dari tiga terlapor yakni, Selamat, Bambang dan Sumardi alias Mondo.

"Saya berharap kepada penyidik kalau Selamat tidak bersalah jangan dipanggil-panggil. Si Albert itu juga kalau memang dia pemilik tanah tolong dibuktikanlah dan polisi jangan langsung-langsung diterima begitu saja," katanya.

Jika kliennya itu ditetapkan tersangka oleh polisi, Laurensius Hasibuan mengatakan, tidak ada dasar Polisi menjadikan tersangka karena kliennya tidak bersalah, tidak ikut melakukan pengrusakan. "Lagian kan harus ada minimal dua alat bukti, saksi ngak ada kok yang melihat, dia juga membantah melakukan pengrusakan," ujar Laurensius.

Dia mengaku telah mengirimkan Dumas ke Polda Sumut dengan harapan agar kedua belah pihak (Mondo dan Albert) dipanggil untuk menunjukkan alas hak tanah masing-masing.***

Editor
: Josmarlin Tambunan

Tag:

Berita Terkait