2 Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi di Medan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 09 Desember 2024 19:54 WIB
Kedua terdakwa saat mendengar nota tuntutan JPU ( pung)
Medan, MPOL -Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut hukuman mati terhadap Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27), yang didakwa sebagai kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir ekstasi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/12/24) sore.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Frianta Felix Ginting dihadapan Majelis Hakim diketuai Frans Manurung

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan terdakwa Mumfadzal M bin Muhammad Isa oleh karena itu dengan pidana mati," kata JPU Frianta Felix

Menurut jaksa, yang yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu, Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menunda persidangan hingga Senin (16/12/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/24) lalu. Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.

Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Selanjutnya pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).

Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya 5 anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (Pung)

Editor
: Baringin MH Pulungan

Tag:

Berita Terkait